Monday, September 19, 2016

Guru punya NPK? Bisa dapat tunjangan fungsional

Hari ini di Kemenag Mura atau musi rawas telah di adakan sosialisasi tentang tunjangan fungsional bagi yang memiliki NPK atau Nomor pendidik Kepegawaian, yaitu sebuah nomor yang di dapat dari akun simpatika atau padamu negeri. Jika anda seorang guru yang aktif cek akun masing masing guru dan aktif si system bisa saja anda memiliki NPK.

Jadi NPK ini bisa untuk di gunakan sebagai syarat untuk mengusilkan dana tunjangan fungsional bagi guru yang bukan Pns. Kabar gembira bagi anda yang kesulitan untuk memiliki NUPTK, karema NPK sebagai gantinya

Adapun sasaran dana fungsional inu adalah di peruntukkan bagi guru STF-GBPNS (Subsidi tunjangan fungsional-Guru bukan Pegawai Negeri Sipil). Jadi bagi anda seorang guru yang telah memiliki NPK Maka berarti anda memiliki kesempatan untuk dapat menerima tunjangan fungsional guru.


Dan untuk lebih jelasnya silahkan anda baca pada surat edaran dari kemenag pusat direktorat jendral nomor 1029 tahun 2016. Yang di tanda tangani oleh Kamarudin Amin: